Donasi sekarangWujudkan tempat peristirahatan terakhir yang layak.
Bersama NU Care–LAZISNU Jepang, mari bebaskan 10 kapling lahan pemakaman Muslim di Honjo, Saitama—untuk melayani hingga 100 makam.
Setiap dukungan adalah bagian dari ikhtiar bersama.
Hanya donasi yang telah diperiksa dan dinyatakan masuk oleh tim verifikasi yang ditampilkan. Nama dan nominal mengikuti persetujuan donatur.
Daftar akan segera diperbarui
Donasi berikutnya akan muncul setelah Roby atau Ira menyelesaikan verifikasi.
Data pribadi, nomor rekening pengirim, dan bukti transfer tidak pernah ditampilkan kepada publik.
Sebuah kebutuhan nyata bagi Muslim di Jepang.
Mendapatkan lahan pemakaman yang dapat digunakan umat Islam di Jepang bukan perkara mudah. Ketika kesempatan ini hadir, kita memiliki tanggung jawab bersama untuk menjaganya bagi generasi hari ini dan nanti.
Program ini menargetkan pembebasan 10 kapling dengan harga ¥2.000.000 per kapling. Pembayaran dilakukan bertahap, dimulai dengan pelunasan uang muka.
Honjo Kodama Seichi Reien
495 Kodamacho Akiyama, Honjo, Saitama 367-0213, Jepang
- 01Survei langsung oleh perwakilan pengurus
- 02Lahan tersedia sebanyak 10 kapling
- 03Pembayaran sisa dapat dilakukan bertahap
Donasi mudah, tercatat, dan terkonfirmasi.
Pilih mata uang, transfer ke rekening resmi NU Care–LAZISNU, lalu konfirmasikan melalui WhatsApp.
Kamu akan diarahkan ke Roby Alwan Noval. Lampirkan bukti transfer langsung di WhatsApp—situs ini tidak menyimpan bukti maupun data pribadimu.
- Nomor rekening
- 10160-74152901
- Atas nama
- LAZISNU / ラジスヌ
Setiap dana membawa tanggung jawab.
Perolehan dana diperbarui setiap minggu oleh pengurus NU Care–LAZISNU Jepang bersama tim verifikasi. Donatur dapat memilih untuk ditampilkan namanya atau tetap sebagai Hamba Allah.

Unit pengelola zakat, infak, dan sedekah di bawah PCINU Jepang.
Surat Keputusan PCINU Jepang
No. 95/PCI.01/A.II.01.46/3510/05/2026
Masa khidmat 2025–2027
Surat Keputusan LAZISNU PBNU
No. 40/PB.20/A.II.01.25/25/01/2025
Berlaku 3 Februari 2025–3 Februari 2027
“Jika seseorang meninggal dunia, maka terputuslah amalnya kecuali tiga perkara: sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, atau anak saleh yang mendoakannya.”
HR. Muslim No. 1631Ambil bagian dalam ikhtiar ini
Pindai untuk membuka situs resmi